|
S22a dan S22b |
S22 atau Persetujuan Pelaporan dan Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah langkah yang harus dilalui untuk mengaktifkan akun Kepala. Prosesnya pun dilakukan dengan menggunakan akun PTK milik Kepala Sekolah/Madrasah.
Berikut ini diuraikan langkah-langkah untuk dapat mencetak S22.
2. Login dengan menggunakan Username dan Password milik Kepala, lalu klik tombol "Masuk"
3. Klik tombol "Padamu PTK" di Dasbor Layanan
4. Setelah masuk ke Beranda, klik tombol "PKG Guru". Untuk dapat melakukan proses ini, pastikan semua PTK sudah aktif dan mencetak S13 dan kartu PTK.
5. Klik tombol "Nilai Sekarang" pada jendela Status Penilaian Kinerja Guru. Di sini akan ada daftar guru yang akan dinilai kinerjanya.
6. Selanjutnya klik tombol "Mulai menilai" pada guru yang akan dinilai kinerjanya.
7. Isi identitas penilai dengan lengkap. Setelah itu klik tombol "Lanjut".
8. Setelah itu maka akan masuk ke instrumen penilaian. Lakukan Penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual yang telah dilaksanakan dengan cara mengklik setiap kolom indikator penilaian. Setelah itu klik tombol "Lanjut" untuk kembali mengisi penilaian hingga 14 tahapan.
9. Setelah mengisi penilaian tahap ke-14, klik tombol "Simpan".
10. Setelah itu akan muncul rekap hasil penilaian. Klik tombol "Cetak" untuk mencetak S22a Lembar A dan Lembar B hasil penilaiannya.
11. Pilih jenis cetakan yang diinginkan dengan cara memilih pilihan Printer. Kita juga bisa menyimpan file S22a ini di komputer kita denga cara yang sama.
Berikut ini contoh dua lembar S22a hasil penilaian yang dilakukan
12. Langkah selanjutnya adalah mengunggah/mengupload file scan cetakan S22a Lampiran A dan B yang telah ditandatangani, dan juga beserta Lembar Catatan Fakta PKG manualnya (untuk mengunduh format
Lembar Catatan Fakta, klik di sini). Filenya masing-masing tidak boleh lebih dari 1 MB. Pastikan semua PTK telah dinilai, jika belum semua, maka langkah ini belum bisa dilakukan.
13. Setelah itu, akan ada 5 tombol pengunggah file. Yang pertama untuk file scan S22a Lampiran A, yang kedua untuk file scan S22a Lampiran B, dan yang ketiga sampai kelima adalah untuk file scan Lembar Catatan Fakta 1,2, dan 3. Untuk Lembar Catatan Fakta ini bisa minimal hanya salah satu file saja yang diuploadnya.
14. Jika sudah selesai semua atau minimal 3 file scan diupload, maka kita bisa mencetak Surat Pengajuan Hasil Penilaian Kinerja Guru, atau yang disebut dengan S22. File ini berisi Kode Ajuan yang akan digunakan oleh Operator Dinas Kabupaten untuk melakukan persetujuan.
dan kemudian klik tombol "Ajukan ke Dinas
15. Setelah itu, akan muncul S22 yang akan dikirim ke Dinas Kabupaten. Kita bisa langsung mencetak atau menyimpan filenya terlebih dahulu. Berikut ini contoh file S22 yang akan diajukan ke Dinas Kabupaten:
Dengan demikian maka selesailah cara mencetak S22. Tinggal kita akan melakukan langkah selanjutnya, yaitu penyerahan berkas S22 beserta lampirannya ke Operator Dinas Kabupaten.
ADS HERE !!!