Berikut ini adalah Pasal Penting yang terdapat dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang Rombongan Belajar (Rombel). Pasal tersebut terdapat pada BAB V tentang Rombongan Belajar, bagian kesatu dan kedua, yaitu pasal 24, 25, dan 26.